Kata Ahli, Kasus Jalan di Lerahinga, Lembata Belum Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Merugikan Keuangan Negara.

IMG20241203135950

tv-beritakota.com – Sidang kasus dugaan korupsi pada pekerjaan jalan Simpang Lerahinga-Banitobo Lembata, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa, (3/12/2024).

Agenda sidang Kasus pekerjaan jalan Lerahinga yang menjerat terdakwa LYL alias Aci Leli, selaku penyedia jasa tersebut menghadirkan lima orang saksi ahli dari Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang,

Kelima saksi ahli tersebut masing- masing: Dr. Ir. Andreas. W. Koreh, M.T., IPM, Asean Eng (Ahli Kontrak Konstruksi & Hukum Kontrak), Dr.Ir. Risma Marleno, S.T., M.T., IPU., M.H(Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Anita Kurniati Al Achmad Lamdu, S.T., M.T (Ahli Quantity), Frianggi Sofia Doresta Mansari, S.T., M.T (Ahli Laboratorium Beton). Dan Ari Esclesias Sinaga S.T., M.T (Ahli Teknik Jalan )

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH. bersama dua hakim anggotanya mempersilahkan kuasa hukum terdakwa, Frans Tulung SH, dan Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.H,.untuk menanyakan kepada para ahli terkait pendapat ahli soal pelaksanaan pekerjaan jalan Simpang Lerahinga- Banitobo, Kabupaten Lembata.

Exit mobile version