tv-beritakota.com ( Ende )-Polres Ende menetapkan FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang di RSUD Ende yang terjadi pada pertengahan tahun 2024.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Mei 2025.
FM, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende, ditangkap pada 19 Mei 2025 dan ditahan pada 20 Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah FM digantikan sebagai bendahara pada 2 Mei 2024.
Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, yakni tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.
“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
