.UU lama ini menurut Andre membuat Perkembangan dunia Jasa Konstruksi di indonesia penuh dengan berbagai persoalan kriminalisasi bagi pelaku jasa konstruksi sehingga banyak pengusaha jasa konstruksi yang enggan berpartisipasi dalam penyelenggaran jasa konstruksi .
Maka lahirlah UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi yang isinya tdk ada satu pun pasal yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya .
Oleh karena itu, lanjut Ahli, semua perjanjian pekerjaan jasa Konstruksi yang mengacu pada UU No.2/2017 Tentang Jasa konstruksi bersifat keperdataan ; karena memang tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya selain sanksi administrasi.
Namun Ahli mengakui pekerjaan konstruksi bisa dikenakan sanksi pidana jika : Terjadi Korban Jiwa dalam proses penyelenggaraan jasa Konstruksi akibat Penyedia Jasa ( kontraktor/konsultan ) lalai, Penyedia Jasa tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya wanprestasi atau dengan kata lain telah terjadi pembiaran terhadap semua kerusakan pekerjaan. Serta adanya gratifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
