IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus dugaan korupsi Rehab gedung Imigasi Atambua, Penyedia kembalikan uang Rp.304.juta ke Kejati NTT

Avatar photo
IMG 20250328 WA0009

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya.

Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.(*/red)

Baca Juga :  Dijerat pasal berlapis, Mantan Kapolres Ngada diancam penjara 15 tahun terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak NTT