Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya.
Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.
Berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












