file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kasus dugaan korupsi Rehab gedung Imigasi Atambua, Penyedia kembalikan uang Rp.304.juta ke Kejati NTT

Avatar photo
IMG 20250328 WA0009

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyedia belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya.

Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan selama 68 hari kalender.

Berdasarkan keterlambatan tersebut, penyedia diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.(*/red)

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Kupang Tangkap DPO Polres Sumbawa Riyan Sopan Sopian Di Pulau Semau