IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Diselamatkan

Avatar photo
IMG 20250217 WA0035

Dari keterangan kedua terduga pelaku, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan yang menaungi perekrutan ini diduga tidak memiliki izin serta rekomendasi yang diperlukan dari pihak berwenang. Para korban rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Akibat dugaan pelanggaran ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal (9) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal (11) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang lebih luas serta memastikan perlindungan bagi para korban.(“/Red)

Baca Juga :  Curi uang kolekte gereja untuk Judi Online dan 'Michat', Seorang mahasiswa diamankan polisi