tv-beritakota.com (Manggarai) – Praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di kabupaten Manggarai berhasil diungkap jajaran Polres Manggarai, NTT.
Penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/2/2025) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah.
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H., berhasil mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayahnya.
“Dalam penggerebekan tersebut ditemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut untuk bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD), serta dua orang terduga pelaku perekrut,” jelas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Nobika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












