Aksi Bom Ikan Digagalkan di Perairan Maumere, Dua Nelayan Diamankan Polisi Ditpolairud Polda NTT 

IMG 20260408 WA0013

Untuk memastikan dugaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara secara terpisah terhadap kedua nelayan tersebut.

Hasilnya, keduanya akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.

Dua nelayan yang diamankan masing-masing berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Setelah pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi. Hasilnya, ratusan ikan ditemukan mati akibat ledakan bom di dasar laut.

“Total terdapat 333 ekor ikan yang ditemukan mati akibat pengeboman,” ungkap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Selain mengamankan ratusan ikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting 5,5 PK, mesin kompresor, tabung kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta berbagai perlengkapan selam.

Dirpolairud menegaskan, praktik bom ikan merupakan tindakan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.

Exit mobile version