tv-beritakota.com (Kupang )–kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai marak beredar di sejumlah kabupaten kota di NTT
Dalam operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan tanpa ijin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai beredar di NTT.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., didampingi AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., selaku PS. Kaur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, di Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).
Dalam keterangannya, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
