Polda NTT sita ribuan Rokok Ilegal tanpa ijin edar dan pita cukai beredar di sejumlah Wilayah NTT

IMG 20250328 WA0000

tv-beritakota.com (Kupang )–kasus perdagangan rokok ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai marak beredar di sejumlah kabupaten kota di NTT

Dalam operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap ribuan bungkus rokok berbagai merek ditemukan tanpa ijin edar dan tanpa dilengkapi pita cukai beredar di NTT.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, S.H., didampingi AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., selaku PS. Kaur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda NTT, di Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).

Dalam keterangannya, Kompol Yan Kristian Ratu mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran rokok ilegal ini dilakukan sejak 16 Januari 2025 di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ende, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Alor, Flores Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.

Exit mobile version