Untuk memastikan dugaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan wawancara secara terpisah terhadap kedua nelayan tersebut.
Hasilnya, keduanya akhirnya mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bom rakitan.
Dua nelayan yang diamankan masing-masing berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Setelah pengakuan tersebut, tim langsung melakukan penyelaman di sekitar lokasi. Hasilnya, ratusan ikan ditemukan mati akibat ledakan bom di dasar laut.
“Total terdapat 333 ekor ikan yang ditemukan mati akibat pengeboman,” ungkap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Selain mengamankan ratusan ikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit perahu motor tanpa nama, mesin ketinting 5,5 PK, mesin kompresor, tabung kompresor, selang sepanjang 50 meter, serta berbagai perlengkapan selam.
Dirpolairud menegaskan, praktik bom ikan merupakan tindakan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












