“Sebagai efek jera, kepada 17 pengendara sepeda motor ini kami berikan waktu sampai bulan depan (Oktober 2025) baru mengikuti sidang, dan setelah itu pengendaranya wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar kemudian baru mengambil sepeda motornya” sambung Ayam Jantan dari Timur julukan kasat Lantas.
“Akan kami lakukan penertiban ini setiap hari karena ketika kami lakukan jumat curhat di beberapa tempat, banyak warga kota Kupang yang keluhkan adanya beberapa pemuda yang gunakan knalpot racing saat mengendarai sepeda motor sehingga membuat bising dan sangat mengganggu” tutup Kompol Sudirman. (*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












