Selain itu, AKP Lufthi menekankan pentingnya kejelasan aturan dan transparansi dalam pengelolaan dana arisol.
“Kami minta masyarakat lebih bijak, dan jika memang ingin ikut arisan, laksanakan dengan fair dan sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan dalam arisan online dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata maupun hukum pidana.
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, seperti wanprestasi (ingkar janji), maka bisa diajukan gugatan perdata di pengadilan negeri setempat.
Namun, jika ada indikasi penipuan, penggelapan, atau bahkan pencucian uang, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindak secara pidana.
“Kasus arisol bisa masuk ranah pidana (penggelapan) dan perdata (ingkar janji). Pihak yang dirugikan bisa melaporkan ke polisi atau menempuh jalur perdata, tergantung pada situasi dan bukti yang ada,” ujar Kasat Reskrim.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












