file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Terapkan Restorative Justice ,Kasus Arisan Online di Labuan Bajo Berakhir Damai

Avatar photo

tv-beritakota.com (Labuan Bajo, NTT )- Kasus dugaan penggelapan dana arisan online (Arisol) yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berakhir damai.

Pelapor, MA (29), secara resmi mencabut laporannya terhadap terlapor berinisial KD (26), yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Keputusan untuk mengakhiri kasus ini dengan damai diambil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Polres Manggarai Barat kemudian menerapkan pendekatan restoratif justice (RJ) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.

“Kasus ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Kerugian finansial yang dialami oleh pelapor, sudah dikembalikan sepenuhnya. Awalnya, kerugian mencapai Rp 24,8 juta, namun dalam perjanjian damai disepakati menjadi Rp 35 juta sebagai bentuk itikad baik dari pihak terlapor,” jelas AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juli 2025, pagi.

Baca Juga :  Mantan Kapolres Ngada, Fajar Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Jaksa: tak ada hal yang meringankan