IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Sidang Tuntutan dugaan Korupsi KPUD Sumba Timur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo
IMG 20260420 WA0013

Terdakwa dituntut dengan: Pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Denda Rp400 juta, subsider 120 hari kurungan, Uang pengganti sebesar Rp1,24 miliar

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Hal serupa juga dibacakan terhadap terdakwa Sedelti Remi. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.

Sedelti Remi dituntut: Pidana penjara selama 8 tahun, Denda Rp400 juta, subsider 120 hari kurungan, Uang pengganti Rp1,24 miliar, dengan pengurangan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah dilakukan sebelumnya

Ketentuan pembayaran uang pengganti sama, yakni penyitaan harta jika tidak dibayar, atau diganti dengan pidana tambahan hingga 3 tahun 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan berakhir pukul 15.05 WITA dan berlangsung aman serta lancar. Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Baca Juga :  Kapolda NTT Tunjuk Kombes Pol Sajimin sebagai Plh Dirresnarkoba, Gantikan ATB yang Terseret Dugaan Kasus Poppers