file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Sidang Tuntutan dugaan Korupsi KPUD Sumba Timur, Dua Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo
IMG 20260420 WA0013

tv-beritakota.com, Kupang, – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/4) pukul 14.50 WITA.

Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Nyoman Agus Hermawan, didampingi hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Agustina Lamabelawa, serta panitera pengganti Meis Marhareth Loupatty. Sementara itu, Penuntut Umum Bagus Aulia Yusril Imtihan membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan Sacarias Lenggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wakapolda NTT Pimpin Apel Operasi Zebra Turangga 2025: Siap Tegakkan Disiplin Lalu Lintas