tv-beritakota.com, BELU, – Kepolisian Resor Belu tetapkan RS, RM dan PK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan, persetubuhan, dan/atau pencabulan terhadap anak yang tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Januari 2026. Sejak saat itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, mengamankan berbagai barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penanganan perkara juga mendapat asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
