tv-beritakota.com, KUPANG —— Perjuangan seorang perempuan asal Kabupaten Kupang mencari nafkah di negeri orang demi mempertahankan ekonomi keluarga justru berakhir dengan luka mendalam.
Saat dirinya bekerja keras sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sang suami justru diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga hidup bersama layaknya pasangan suami istri.
Kasus dugaan perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT setelah korban membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Melalui Tim Zero yang dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri, S.H., aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.55 WITA di wilayah Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Nova Irone Surentu menjelaskan, kasus itu bermula dari pengaduan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan suaminya selama dirinya bekerja di luar negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
