Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kupang diamankan. Jaksa Agung: Buronan yang berkeliaran segera serahkan diri

IMG 20250808 WA0024

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejati NTT bersama Alboin M. Blegur, S.H., M.H. selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta tim.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:

• Nama Lengkap: IBA BOYMAU alias BOY

• Tempat Lahir: Pene-Soe

• Umur/Tanggal Lahir: 52 tahun / 10 Oktober 1972

• Jenis Kelamin: Laki-laki

• Kebangsaan: Indonesia

• Alamat: Jalan Bintang 1 RT.015 RW.015, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

• Agama: Protestan

• Pekerjaan: Tukang

Terpidana IBA BOYMAU alias BOY ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Exit mobile version