Setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026 di Mapolres Belu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK.
Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta adanya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; atau
Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terhadap dua tersangka, RS dan PK, penyidik akan melayangkan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
