tv-beritakota.com (Alor, NTT) Tim jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor pada hari Rabu, 23 Juli 2025, pukul 13.52 WITA, menetapkan IDP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, IDP menjawab sebanyak 9 (sembilan) pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan IDP sebagai Tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai Tersangka, di mana ia diberikan 16 (enam belas) pertanyaan oleh Penyidik.
Selama proses pemeriksaan, Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Koilal Loban, S.H., M.Hum.
Setelah pemeriksaan, Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.
Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap Tersangka, berdasarkan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
