tv-beritakota.com, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendalami laporan yang diajukan keluarga almarhumah dr. E.P.U.P. terkait dugaan tindak pidana intimidasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa laporan keluarga almarhumah telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan dari keluarga almarhumah dr. E.P.U.P. telah kami terima secara resmi. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Henry, Jumat (3/7/2026).
Ia menerangkan, saat proses pelaporan berlangsung, keluarga almarhumah turut mendapat pendampingan dari Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT bersama Kepala SPKT Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
