“Kami terus mengintensifkan pengawasan internal untuk memastikan seluruh aset senjata api dikelola secara akuntabel dan sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pengawasan tersebut juga sejalan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025 tentang pengawasan ketat pengelolaan senjata api dinas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi cerminan komitmen Polda NTT di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko dalam membangun institusi Polri yang presisi, bersih, profesional, dan berintegritas melalui pengawasan internal yang tegas dan berkelanjutan.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












