file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Santos Editor: Redaksi
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas praktik penyelundupan barang impor ilegal yang merugikan negara.

Menurutnya, perdagangan pakaian bekas impor ilegal bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang yang masuk tidak melalui mekanisme pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.

“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan.

Modus Penyelundupan dari Timor Leste

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memesan pakaian bekas atau ballpress dari pemasok di Timor Leste melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron