IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di TTS, Satu Pelaku Masih Buron

Avatar photo
IMG 20241004 WA0005

tv-beritakota.com – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang DPO berinisial AT (60) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara, Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban bernama Mariance Kabu.

Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (4/10/2024).

IMG 20241004 WA0005

“Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan dalam perkara pokok,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Baca Juga :  Investasi Bodong Rp700 Juta di NTT Terungkap, Polda Tempuh Restorative Justice untuk Pulihkan Kerugian 40 Korban