IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 157 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Santos Editor: Redaksi
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menyerahkan dua tersangka dan 157 ballpress pakaian bekas impor ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam proses Tahap II kasus penyelundupan.

Polda NTT menegaskan akan terus berkomitmen memberantas penyelundupan pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.

Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan pakaian bekas impor ilegal..(*/Red)

Baca Juga :  Kasus Penyelundupan 5 WNA Asal China, Polda NTT Serahkan Tersangka Rahman Ke Kejati NTTĀ