Menurut Kapolres, tim penyidik tindak pidana korupsi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Rifky Nugraha, melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas tertanggal 19 Mei 2026.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, penyidik menemukan Raden Rasman di tempat kerjanya saat ini di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Cimahi untuk menjalani proses administrasi serta diberikan kesempatan menghubungi keluarga dan penasihat hukumnya.
Penyidik juga menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada keluarga tersangka sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Nusa Tenggara Timur dan tiba di Ende untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses tersebut, tim penasihat hukum tersangka sempat mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












