Namun penyidik tetap melanjutkan proses sesuai kewenangan yang dimiliki karena tindakan membawa tersangka telah didasarkan pada surat perintah yang sah.
Kapolres Ende menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Setelah tiba di Ende, tersangka langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan kapal nelayan tersebut.
Saat ini penyidik tengah menuntaskan tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyempurnaan berkas perkara, hingga persiapan pelimpahan berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Ende.
Penyidik Polres Ende memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












