IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Mantan Direktur PSDS Kemensos RI Diamankan Polisi, Terkait Dugaan Korupsi Bantuan 25 Kapal Nelayan di Ende

Avatar photo

Namun penyidik tetap melanjutkan proses sesuai kewenangan yang dimiliki karena tindakan membawa tersangka telah didasarkan pada surat perintah yang sah.

Kapolres Ende menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Setelah tiba di Ende, tersangka langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan kapal nelayan tersebut.

Saat ini penyidik tengah menuntaskan tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyempurnaan berkas perkara, hingga persiapan pelimpahan berkas tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Ende.

Penyidik Polres Ende memastikan pendalaman perkara akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan tersebut serta menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat.(*/Red)

Baca Juga :  Kejari Flotim Geledah Kantor BKPSDMD, Ungkap Dugaan Manipulasi Anggaran