IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

KSOP Kupang Tegaskan: Penetapan Pemenang Subsidi Angkutan Laut TA 2026 oleh PPK IGSM Ilegal

Avatar photo
IMG 20260113 082357
Oplus_1024

Sejak tanggal pemberhentian tersebut, seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilaksanakan oleh PPK yang sah, yakni pejabat yang ditunjuk khusus untuk tahun anggaran 2026.

“Saya tegaskan, satu-satunya PPK aktif TA 2026 adalah Handoko Bawani, yang memiliki surat tugas resmi berdasarkan keputusan Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Simon.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Sebaliknya, PPK lama IGSM tidak lagi memiliki kewenangan apa pun terkait Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 sejak 15 Desember 2025″tambahnya.

Simon juga menepis anggapan bahwa proses e-purchasing tersebut dilakukan atas sepengetahuannya. Ia memastikan tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.

“Termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan TA 2026,” kata Simon, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KSOP Labuan Bajo.

Baca Juga :  Investasi Bodong Rp700 Juta di NTT Terungkap, Polda Tempuh Restorative Justice untuk Pulihkan Kerugian 40 Korban