Sejak tanggal pemberhentian tersebut, seluruh proses pengadaan Barang dan Jasa Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilaksanakan oleh PPK yang sah, yakni pejabat yang ditunjuk khusus untuk tahun anggaran 2026.
“Saya tegaskan, satu-satunya PPK aktif TA 2026 adalah Handoko Bawani, yang memiliki surat tugas resmi berdasarkan keputusan Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Simon.
“Sebaliknya, PPK lama IGSM tidak lagi memiliki kewenangan apa pun terkait Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 sejak 15 Desember 2025″tambahnya.
Simon juga menepis anggapan bahwa proses e-purchasing tersebut dilakukan atas sepengetahuannya. Ia memastikan tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026.
“Termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan TA 2026,” kata Simon, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KSOP Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











