IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kasus Bank NTT Riung Resmi Masuk Tahap Sidang, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Avatar photo
IMG 20260210 WA0001

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari tempat tinggalnya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan ke Kejari Ngada. Proses tahap II dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kasus ini sendiri bermula dari hasil temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023. Saat itu ditemukan kejanggalan pada 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa adanya transaksi yang sah.

Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa dana deposito milik nasabah tidak pernah disetorkan ke bank oleh tersangka. Akibat perbuatan tersebut, Bank NTT mengalami kerugian keuangan sebesar Rp829.539.731.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai modus, di antaranya melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran tabungan dan deposito, menarik dana tabungan nasabah secara ilegal, serta memalsukan tanda tangan nasabah.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan