Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari tempat tinggalnya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan ke Kejari Ngada. Proses tahap II dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.
Kasus ini sendiri bermula dari hasil temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023. Saat itu ditemukan kejanggalan pada 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa adanya transaksi yang sah.
Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa dana deposito milik nasabah tidak pernah disetorkan ke bank oleh tersangka. Akibat perbuatan tersebut, Bank NTT mengalami kerugian keuangan sebesar Rp829.539.731.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai modus, di antaranya melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran tabungan dan deposito, menarik dana tabungan nasabah secara ilegal, serta memalsukan tanda tangan nasabah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












