Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara yang berdampak langsung pada kepercayaan publik di sektor perbankan.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












