IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kasus Bank NTT Riung Resmi Masuk Tahap Sidang, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Avatar photo
IMG 20260210 WA0001

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menegaskan komitmen Polda NTT dalam memberikan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara yang berdampak langsung pada kepercayaan publik di sektor perbankan.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.(*/Red)

Baca Juga :  Polda NTT Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Subsidi Kapal Penyeberangan Perintis TA 2014 Senilai Rp7,46 Miliar