Bahkan dari hubungan tersebut, keduanya disebut telah memiliki seorang anak yang kini masih berusia sekitar satu bulan.
Kondisi itu membuat korban terpukul secara emosional. Perjuangan mencari nafkah di luar negeri demi keluarga disebut berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang ditemuinya sepulang ke rumah.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran rapuhnya hubungan rumah tangga jarak jauh yang kerap dialami keluarga pekerja migran. Tekanan ekonomi yang memaksa pasangan hidup terpisah dalam waktu lama sering kali menjadi celah munculnya perselingkuhan ketika komunikasi dan komitmen rumah tangga tidak lagi terjaga.
Merasa sakit hati dan dirugikan secara moral maupun dalam kehidupan rumah tangga, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Zero Ditres PPA dan PPO melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan para terduga pelaku, mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, hingga menyerahkan para pihak kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












