“Begitu menerima pengaduan masyarakat, Tim Zero langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.
Berdasarkan keterangan awal, korban diketahui merupakan istri sah dari salah satu terduga pelaku. Pada tahun 2018, korban memutuskan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI setelah mendapat persetujuan dari suaminya.
Keputusan itu diambil demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang saat itu mengalami keterbatasan.
Selama bertahun-tahun bekerja di negeri orang, korban disebut tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri. Ia rutin mengirim uang untuk kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk membantu pembangunan rumah tangga mereka di Kabupaten Kupang.
Di tengah kerasnya kehidupan sebagai pekerja migran, korban diduga tetap menaruh kepercayaan penuh kepada suaminya yang tinggal di kampung halaman.
Namun pengorbanan itu justru dibalas dengan dugaan pengkhianatan. Saat kembali ke daerah asal pada 16 Mei 2026, korban memperoleh informasi bahwa suaminya diduga telah hidup bersama perempuan lain selama kurang lebih satu tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












