Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi.
“Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh untuk terus bersinergi dengan seluruh jajaran, termasuk Polda Jawa Timur, dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tegasnya, Rabu (8/4).
Ia juga menambahkan bahwa perdagangan satwa langka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa dilindungi dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












