“Kami hanya membackup Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri, S.H.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terhadap Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Selanjutnya, tim dari Polda Jawa Timur turun langsung ke Manggarai Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf.
Selama tiga hari, Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












