IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD, Kejari Alor tetapkan kontraktor dan staf keuangan sebagai Tersangka 

Avatar photo
IMG 20250715 WA0004

Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir. HMS, S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik.

Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Penyidik atas nama Benyamin, S.H.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.

Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan:

– Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025;

– Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Penahanan dilakukan pada pukul 20.00 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan keduanya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print – 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Baca Juga :  Pidsus Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi NTT Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili. 100 dokumen diamankan dan Uang Tunai di Meja PPK