IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Pidsus Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi NTT Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili. 100 dokumen diamankan dan Uang Tunai di Meja PPK

Avatar photo
IMG 20251220 WA0035

tv-beritakota.com (Kupang,NTT)— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati )Nusa Tenggara Timur justru menggeledah Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT, pada Sabtu (20/12/2025).

Penggeledahan tersebut mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penggeledahan di hari libur ini menandai keseriusan Kejati NTT dalam mempercepat pengumpulan alat bukti.

Langkah tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa penyidikan kasus RPH Sumlili telah memasuki tahap pendalaman, khususnya untuk menelusuri dokumen administratif dan jejak keuangan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek.

Selama kurang lebih tiga jam, tim Pidsus menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut.

Dari operasi itu, penyidik berhasil mengamankan sekitar 100 dokumen yang diduga kuat berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek RPH Sumlili.

Dokumen-dokumen ini dipandang krusial untuk mengurai dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Skandal Korupsi MTN Bank NTT: Lima Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 50 Miliar