tv-beritakota.com, KUPANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.
Dalam operasi pengembangan kasus yang berlangsung selama lima hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika dan obat keras ilegal lintas daerah yang terhubung hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial MI yang sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT dalam perkara psikotropika.
Berbekal hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidikan sejak 12 hingga 16 Mei 2026, Ditresnarkoba Polda NTT bergerak melakukan pelacakan terhadap jaringan pemasok obat-obatan ilegal yang diduga memasok barang ke wilayah Nusa Tenggara Timur melalui jalur pengiriman paket dan transaksi daring.
Plh. Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Sajimin, mengatakan pengembangan kasus tersebut dilakukan atas arahan langsung Kapolda NTT sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam generasi muda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
