tv-beritakota.com, KUPANG – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengambil langkah cepat dengan menunjuk Kombes Pol Sajimin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro (ATB) yang diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers.
Keputusan tersebut disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa gangguan.
“Jabatan Plh Dirresnarkoba kini dipercayakan kepada Kombes Pol Sajimin untuk menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat KBP ATB,” tegas Henry dalam keterangannya.
Menurut Henry, Kasus ini berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dalam rentang Maret hingga Juli 2025.
Saat itu, aparat tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers, salah satu jenis zat kimia yang disalahgunakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
