“Berdasarkan komitmen dan penekanan dari Bapak Kapolda NTT, kami terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah. Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah,” ujar Kombes Pol. Sajimin di Mapolda NTT, Minggu (17/5/2026).
Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin IPTU Anselmus Lesa, S.H. berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka diketahui merupakan pria asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda NTT.
Dari hasil penggerebekan di empat lokasi berbeda, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.150 butir psikotropika berbagai merek serta 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
Selain ribuan pil ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas distribusi, di antaranya dua unit telepon genggam, puluhan plastik pembungkus paket, kardus pengiriman, printer, hingga timbangan digital yang diduga digunakan dalam proses pengemasan dan pengedaran obat-obatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
