Kombes Pol. Sajimin menegaskan, pengungkapan ini menjadi alarm serius bahwa jaringan peredaran obat keras ilegal kini semakin masif memanfaatkan jasa ekspedisi dan transaksi online untuk menyasar berbagai daerah, termasuk NTT.
“Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat memicu ketergantungan hingga tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
