IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan

Avatar photo
Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan ribuan bungkus rokok diduga ilegal di empat kabupaten.

Di akhir keterangannya, Hans mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi yang sah dan memiliki legalitas.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas. Jika menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti” pungkasnya.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.(*/Red)

Baca Juga :  Undana dan Polda NTT Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Rektor Jefry: Undana hadir sebagai Think Than bagi Polri