file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 185.420 Batang Diamankan

Avatar photo
Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan ribuan bungkus rokok diduga ilegal di empat kabupaten.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan.

Ditreskrimsus Polda NTT mengamankan ribuan bungkus rokok diduga ilegal di empat kabupaten.

Dari hasil pendalaman, para pemilik toko mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang tenaga penjual (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari:

Merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus.

Merek HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus.

Merek HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.

Total keseluruhan mencapai 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan” katanya

Baca Juga :  Mengulik peran PHO/FHO dalam Dugaan Korupsi proyek tambak garam, Jaksa periksa dua saksi