Selama pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan.

Dari hasil pendalaman, para pemilik toko mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang tenaga penjual (sales) yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari:
Merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus.
Merek HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus.
Merek HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.
Total keseluruhan mencapai 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan” katanya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












