IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Dijerat Pasal Kelalaian, Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan KLM Putri Sakinah

Avatar photo
IMG 20260109 WA0002

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M.

Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut tersebut.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Kabidhumas.

Pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya, mulai dari penyusunan administrasi penyidikan, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pelengkapan berkas perkara.

Baca Juga :  Operasi Semana Santa 2025, Pastikan keamanan dan kelancaran ibadah Paskah bagi Umat Kristiani