Adapun dua tersangka yang ditetapkan yakni nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M.
Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Kabidhumas.
Pasca penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan tahapan hukum berikutnya, mulai dari penyusunan administrasi penyidikan, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pelengkapan berkas perkara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












