file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Dijerat Pasal Kelalaian, Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan KLM Putri Sakinah

Avatar photo
IMG 20260109 WA0002

tv-beritakpta.com (Manggarai Barat, NTT) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang melibatkan kapal Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda NTT menggelar gelar perkara pada Kamis (8/1/2026) sore, bertempat di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Gelar perkara tersebut menjadi tahapan krusial dalam mengungkap unsur pidana di balik kecelakaan kapal yang menelan korban jiwa.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Gelar perkara ini melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Dari hasil pembahasan, disepakati penetapan dua tersangka dalam kasus kecelakaan KLM Putri Sakinah,” ungkap Henry.

Baca Juga :  Kasus Bank NTT Riung Resmi Masuk Tahap Sidang, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada