Khusus bagi ASN di Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang masih menunggak pembayaran retribusi kendaraan dinas, KPK menyarankan penundaan pemberian TPP atau pemotongan langsung demi memastikan kewajiban keuangan mereka dipenuhi.
“Regulasi harus ditegakkan untuk menjaga ekosistem tata kelola yang bersih dan mencegah kebocoran anggaran,” ujar Dian.
Untuk memastikan langkah pembenahan berlangsung cepat, KPK melakukan pendampingan intensif pada 20–22 November 2025. Upaya ini diharapkan mampu menutup celah korupsi sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hami, menegaskan bahwa Pemda siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
“Kami siap memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas jajaran agar pelayanan publik semakin baik,” ujarnya.
Rakor ini turut melibatkan DPRD, Forkopimda, Kantor Pertanahan (Kantah), KPP Sumba Timur, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen membantu pembenahan tata kelola daerah.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
