Hukum  

Hingga September 2025,Penanganan Perkara Korupsi di Kejati NTT naik 20%, mencapai 106 kasus

20251028 1728210 768x576 1

tv-beritakota.com (Kupang,NTT) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi di wilayah NTT.

Sepanjang Januari hingga September 2025, jumlah penyelidikan perkara korupsi mencapai 106 kasus, meningkat lebih dari 20% dibanding periode sebelumnya.

“Pada tahap penyidikan terdapat 92 perkara yang masih aktif, dengan peningkatan sekitar 18% dibanding tahun 2024,” ungkap Kajati NTT dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pimpinan KPK, di Kupang, (28/10/2025).

Kajati NTT dalam kesempatan tersebut mengungkapkan keberhasilan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 12,48 miliar dan memulihkan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda lebih dari Rp 3,4 miliar.

Pencapaian paling signifikan adalah pengamanan aset negara dan daerah.
“Serta mengamankan aset negara dan daerah dengan nilai akumulatif mencapai lebih dari Rp 920 miliar, termasuk lahan strategis, aset bangunan pemerintah, serta kendaraan,” tegas Roh Adi Wibowo.

Exit mobile version