Hukum  

Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Beri Deadline 10 Desember 2025 kepada Pemda Sumba Timur

Soroti Aset Bermasalah dan Pajak Mandek KPK Dorong Pembenahan Menyeluruh di Sumba Timur image large

Ia menegaskan KPK ingin memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terbebas dari celah korupsi.

Dalam kesempatan itu, Dian juga mengingatkan agar penyusunan APBD dilakukan secara terbuka, bebas dari titipan pokok pikiran (pokir) hingga praktik “uang ketuk palu” antara legislatif dan eksekutif.

“Kami ingatkan agar perencanaan anggaran dilakukan tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak tahap perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.

KPK menekankan agar Pemda segera menarik seluruh aset yang masih dikuasai pihak-pihak tak berwenang. Terhadap dua aset lahan yang dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati, KPK memberikan tenggat hingga 10 Desember 2025 untuk menandatangani perjanjian sewa.

Jika batas waktu terlewati, langkah hukum akan ditempuh dengan dugaan penggelapan aset.

Untuk lahan 240 hektare di Kecamatan Kanatang serta 2.000 meter persegi di Payeti, KPK meminta Pemda segera memasang plang kepemilikan dan memetakan para pihak yang menguasai tanah secara ilegal untuk diproses sesuai ketentuan.

Exit mobile version