Ia menegaskan KPK ingin memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan terbebas dari celah korupsi.
Dalam kesempatan itu, Dian juga mengingatkan agar penyusunan APBD dilakukan secara terbuka, bebas dari titipan pokok pikiran (pokir) hingga praktik “uang ketuk palu” antara legislatif dan eksekutif.
“Kami ingatkan agar perencanaan anggaran dilakukan tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak tahap perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.
KPK menekankan agar Pemda segera menarik seluruh aset yang masih dikuasai pihak-pihak tak berwenang. Terhadap dua aset lahan yang dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati, KPK memberikan tenggat hingga 10 Desember 2025 untuk menandatangani perjanjian sewa.
Jika batas waktu terlewati, langkah hukum akan ditempuh dengan dugaan penggelapan aset.
Untuk lahan 240 hektare di Kecamatan Kanatang serta 2.000 meter persegi di Payeti, KPK meminta Pemda segera memasang plang kepemilikan dan memetakan para pihak yang menguasai tanah secara ilegal untuk diproses sesuai ketentuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
