Kebijakan pembatasan kunjungan di TN Komodo ditetapkan berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung kawasan tahun 2018, dengan total kuota maksimal sekitar 365.000 wisatawan per tahun.
Namun bagi Usman, pendekatan tersebut terlalu sederhana untuk menggambarkan realitas pariwisata di lapangan yang terus berkembang pesat sejak Labuan Bajo ditetapkan sebagai destinasi super premium.
Menurutnya, persoalan pengelolaan kawasan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membatasi jumlah pengunjung secara seragam.
Apalagi kebijakan tersebut dinilai belum mempertimbangkan karakteristik aktivitas wisata yang berbeda antara wisata darat dan wisata bahari.
“Kalau mau wisata berkualitas, perbaiki manajemennya. Jangan langsung memotong jumlah pengunjung,” tegas legislator asal Rote, NTT itu.
Usman mengingatkan bahwa denyut ekonomi Labuan Bajo sangat bergantung pada sektor pariwisata.
Ribuan masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata, mulai dari pemandu wisata, sopir, operator kapal, pemilik homestay, hingga pedagang kecil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












