“Melalui sosialisasi GCG ini, kami berharap tidak hanya memperkuat pemahaman di kalangan internal Pelindo Terminal Petikemas Kupang tetapi juga dapat mempererat hubungan baik dengan seluruh pelaku usaha, vendor, dan masyarakat,” ujar Andhik.
Sementara Choirun Parapat, S.H., M.H., selaku Asdatun Kejati NTT, dalam pemaparannya mengenai Implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan GCG adalah untuk mengatur hubungan antar pemangku kepentingan, menjalankan usaha yang transparan, meningkatkan manajemen risiko, meningkatkan daya saing perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang dinamis, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
“Jadi, untuk mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan perusahaan serta memberikan pertanggungjawaban kepada para stakeholder, perusahaan wajib memegang teguh prinsip-prinsip GCG, yaitu: transparansi, keadilan, pertanggungjawaban, akuntabilitas, dan kemandirian,” jelas Choirun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












