“Kesimpulan saya, dengan penerapan GCG yang konsisten dan efektif, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan,” tegas Asdatun.

Hal senada dikemukakan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., Menurutnya, melalui kerjasama kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Pelindo Terminal Petikemas Kupang dapat memperkuat komitmen dan sinergi dalam pendampingan pelayanan publik di seluruh pelabuhan.
“Hari ini, Pelindo Terminal Petikemas Kupang telah mengambil langkah yang sangat baik melalui kegiatan sosialisasi GCG. Semoga dengan kepemimpinan yang baru di Pelindo Terminal Petikemas Kupang, pelayanan dapat semakin ditingkatkan. Kami juga berharap teman-teman pelaku usaha dapat membangun koordinasi yang baik dengan operator pelabuhan dan KSOP sebagai regulator,” kata Simon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












