tv-beritakota.com, Kupang – Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah Provinsi NTT resmi meluncurkan Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Program Amnesti Pajak ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda administrasi hingga 100 persen, diskon pokok tunggakan pajak sampai 30 persen, insentif bagi wajib pajak yang taat, hingga potongan 50 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTT.
Program yang mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 tersebut ditetapkan melalui Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan kebijakan amnesti pajak kendaraan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
